Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya untuk
meningkatkan prestasi dan kinerja PNS. PP ini merupakan penyempurnaan dari PP
Nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.